DPR Terima Surat Presiden untuk Bahas Revisi UU TNI, Menteri Hukum: Bahas Usia Pensiun Prajurit
KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat presiden untuk merevisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Komisi I DPR ditugaskan membahas revisi itu bersama pemerintah. <br /> <br />Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025) pagi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir. <br /> <br />Surat presiden tertanggal 13 Februari 2025 berisikan penunjukan perwakilan pemerintah dalam proses revisi Undang-Undang TNI. <br /> <br />Sesuai tata tertib DPR, Adies kemudian meminta persetujuan anggota dewan untuk membawa revisi dibahas di Komisi Satu. <br /> <br />Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan revisi UU TNI bakal membahas soal perpanjangan usia pensiun perwira TNI menjadi 60 tahun seperti pegawai negeri sipil. <br /> <br />Sementara usia pensiun prajurit tamtama juga bakal disesuaikan. <br /> <br />Baca Juga Aktivis HAM Kritik Revisi UU TNI-Polri yang "Rawan" Ancam Kebebasan Masyarakat, Begini Kata Istana di https://www.kompas.tv/video/522139/aktivis-ham-kritik-revisi-uu-tni-polri-yang-rawan-ancam-kebebasan-masyarakat-begini-kata-istana <br /> <br />#dpr #uutni #revisi #prabowo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/574853/dpr-terima-surat-presiden-untuk-bahas-revisi-uu-tni-menteri-hukum-bahas-usia-pensiun-prajurit