Lanjutan Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan Dituduh Aniaya Anak Polisi, Kejagung Angkat Bicara
KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung angkat bicara soal kasus guru honorer di Konawe Selatan yang dituduh menganiaya muridnya. Kejagung menyatakan kewenangan untuk membebaskan tersangka berada di tangan pengadilan. <br /> <br />Sidang perdana terhadap Supriani, guru honorer yang dituduh menganiaya seorang anak polisi, akan digelar pada Kamis, 24 Oktober 2024. <br /> <br />Terkait desakan agar Supriani dibebaskan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kewenangan penanganan kasus ini kini berada di tangan pengadilan. <br /> <br />Sementara itu, terkait tudingan adanya permintaan sejumlah uang dari Ipda Wibowo Hasyim sebagai pelapor, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Iis Kristian mengatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar. <br /> <br />Menurutnya, pihak kepolisian sebelumnya telah membuka ruang untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice. <br /> <br />Sebelumnya, mediasi sempat dilakukan, namun karena tidak ada kesepakatan damai, Supriani kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2024. <br /> <br />Baca Juga MA Akan Berhentikan Sementara 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur di https://www.kompas.tv/nasional/548263/ma-akan-berhentikan-sementara-3-hakim-pn-surabaya-yang-vonis-bebas-ronald-tannur <br /> <br />#gurutersangka #gurusupriani #gurudituduhaniayamurid #konaweselatan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/548272/lanjutan-kasus-guru-honorer-di-konawe-selatan-dituduh-aniaya-anak-polisi-kejagung-angkat-bicara