Ada Cemaran, BPOM Segel 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut!
KOMPAS.TV - BPOM mencabut izin dua perusahaan farmasi yang terbukti memproduksi obat sirop dengan cemaran etilon glikol dan dietilen glikol, melebihi ambang batas yang disebut memicu penyakit gagal ginjal akut. <br /> <br />PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical, terbukti produksi sirop dengan kandungan etilon glikol dan dietilen glikol berlebihan. <br /> <br />Dua perusahaan ini telah disanksi administratif, dihentikan produksi distribusi, penarikan produk serta pemusnahan. <br /> <br />BPOM juga mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik, CPOB terhadap dua perusahaan farmasi itu. <br /> <br />Baca Juga Buntut Tragedi Kanjuruhan, Gilang Juragan 99 Mundur dari Presiden Arema FC! di https://www.kompas.tv/article/343618/buntut-tragedi-kanjuruhan-gilang-juragan-99-mundur-dari-presiden-arema-fc <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343619/ada-cemaran-bpom-segel-2-perusahaan-farmasi-terkait-kasus-gagal-ginjal-akut