DPO 3 Tahun, Eks Kacab Bank Syariah Ditangkap Atas Kasus Kredit Fiktif Rp 27 Miliar
MEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap DPO mantan Kepala Cabang Bank Syariah di Kota Medan terkait dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 27 miliar. <br /> <br />Buron selama tiga tahun, tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menangkap tersangka pada hari Minggu (30/01) kemarin di Kecamatan Rancasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />Baca Juga Gara-gara Genshin Impact, Seorang Ayah Kaget Punya Utang Kartu Kredit Lebih dari Rp286 Juta di https://www.kompas.tv/article/247798/gara-gara-genshin-impact-seorang-ayah-kaget-punya-utang-kartu-kredit-lebih-dari-rp286-juta <br /> <br />2015 Waziruddin ditetapkan tersangka kasus penyaluran kredit fiktif Rp 27 miliar koperasi Pertamina unit pemasaran satu Medan. <br /> <br />Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya, di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />Baca Juga Wagub Tanggapi Polemik Pengajuan Kredit PT Pembangunan Jaya Ancol Senilai Rp 1,2 triliun di https://www.kompas.tv/article/246429/wagub-tanggapi-polemik-pengajuan-kredit-pt-pembangunan-jaya-ancol-senilai-rp-1-2-triliun <br /> <br />Pelaku saat ini dititipkan di Rutan Kelas I Labuhan Deli segera menjalani persidangan dan terjerat pasal tindak pidana korupsi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256668/dpo-3-tahun-eks-kacab-bank-syariah-ditangkap-atas-kasus-kredit-fiktif-rp-27-miliar