RUU Ibu Kota Negara Dikebut, Semua Materi Sudah Disepakati!
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari kedua mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), menjadi Undang-Undang. <br /> <br />Rapat panitia khusus membahas rancangan hingga Selasa (18/1) dini hari. <br /> <br />Pukul 03.00 dini hari, seluruh materi RUU IKN akhirnya selesai disepakati pemerintah, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). <br /> <br />Ini adalah ujung dari proses pembahasan selama empat bulan yang digelar di DPR, sejak surat Presiden Joko Jokowi Widodo ke DPR, melampirkan RUU buatan pemerintah supaya dibahas bersama DPR. <br /> <br />Dan pada Senin (17/1) pagi hingga hari ini, akhirnya ketiga lembaga negara selesai membahas seluruh materi RUU IKN. <br /> <br />Salah satu yang jadi pembahasan, yakni penamaan ibu kota sebagai "Nusantara" yang akhirnya disepakati. <br /> <br />Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, yang memperkenalkan nama "Nusantara", seperti pesan Presiden Jokowi. <br /> <br />Sejak pembahasan di DPR, pemerintah telah merencanakan pembangunan tahap awal dan pemindahan lembaga negara ke ibu kota negara baru mulai tahun 2022, hingga 2024 mendatang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252626/ruu-ibu-kota-negara-dikebut-semua-materi-sudah-disepakati